Sabtu, 28 Desember 2013

Daftar UMK 2014 Se Jawa Tengah Sesuai SK Gubernur

Daftar UMK 2014 Se Jawa Tengah ~ Tahun 2014 sudah ada di depan mata. Berbagai persiapan sudah dilakukan untuk menyambut tahun 2014 nanti. Salah satunya adalah penetapan Upah Minimum Kabupaten atau yang lebih dikenal dengan singkatan UMK Se Jawa Tengah pun telah diputuskan oleh Gubernur Jawa Tengah. Beberapa daerah mengalami kenaikan UMK dari tahun sebelumnya (tahun 2013). Ini merupakan kabar menggembirakan bagi para pegawai yang ada di kabupaten masing-masing. Kenaikan mencapai rata-rata 16,66% dari tahun sebelumnya. Penetapan UMK 2014 ini diharapkan dapat meningkatkan taraf ekonomi pegawai dan buruh dan dapat diterapkan oleh setiap badan usaha yang ada di kabupaten masing-masing.


Berikut adalah daftar UMK 2014 Se Jawa Tengah yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah:
  1. Kota Semarang (Rp1.423.500)
  2. Kota Surakarta (Rp1.145.000)
  3.  Kota Salatiga (Rp1.170.000)
  4. Kota Magelang (Rp1.037.000)
  5. Kota Pekalongan (Rp1.165.000)
  6. Kota Tegal (Rp1.044.000)
  7. Kabupaten Blora (Rp1.009.000)
  8. Kabupaten Rembang (Rp985.000)
  9. Kabupaten Pati (Rp1.013.027)
  10. Kabupaten Grobogan (Rp935.000)
  11. Kabupaten Kudus (Rp1.150.000)
  12. Kabupaten Jepara (Rp1.000.000)
  13. Kabupaten Demak (Rp1.280.000)
  14. Kabupaten Semarang (Rp1.208.200)
  15. Kabupaten Kendal (Rp1.206.000)
  16. Kabupaten Batang (Rp1.146.000)
  17. Kebupaten Pekalongan (Rp1.145.000)
  18. Kabupaten Pemalang (Rp1.066.000)
  19. Kabupaten Tegal (Rp1.000.000)
  20. Kabupaten Brebes (Rp1.000.000)
  21. Kabupaten Cilacap Wilayah Kota (Rp1.125.000)
  22. Kabupaten Cilacap Wilayah Timur (Rp975.000)
  23. Kabupaten Cilacap Wilayah Barat (Rp950.000)
  24. Kabupaten Banyumas (Rp1.000.000)
  25. Kabupaten Kebumen (Rp975.000)
  26. Kabupaten Purbalingga (Rp1.023.000)
  27. Kabupaten Banjarnegara (Rp920.000)
  28. Kabupaten Wonosobo (Rp990.000)
  29. Kabupaten Temanggung (Rp1.050.000)
  30. Kabupaten Magelang (Rp1.152.000)
  31. Kabupaten Purworejo (Rp910.000)
  32. Kabupaten Klaten (Rp1.026.600)
  33. Kabupaten Sukoharjo (Rp1.150.000)
  34. Kabupaten Wonogiri (Rp954.000)
  35. Kabupaten Karanganyar (Rp1.060.000)
  36. Kabupaten Boyolali (Rp1.116.000)
  37. Kabupaten Sragen (Rp960.000)
Beberapa kabupaten memiliki UMK 2014 yang berada pada level Rp1.000.000 ke atas. Kenaikan tersebut diambil dari rata-rata pendapat daerah kabupaten. Di atas adalah daftar UMK 2014 Se Jawa Tengah. Penetapan tersebut di harapkan diterapkan di semua bidang usaha yang ada di kabupaten masing-masing untuk membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat Jawa Tengah.

Belum ada Komentar untuk "Daftar UMK 2014 Se Jawa Tengah Sesuai SK Gubernur"

Posting Komentar

Terimakasih telah berkunjung dan berikut ini ketentuan komentar yang diperbolehkan :

1. Berkomentar dengan bahasa yang sopan dan tidak SARA.
2. Berkomentar sesuai dengan topik artikel.
3. TIDAK BOLEH memasukkan LINK AKTIF. Karena akan otomatis terhapus komentarnya.
4. Jika ingin menambahkan LINK silahkan masukkan ke dalam bagian URL atau menyertakan ke dalam komentar dengan sifat TIDAK AKTIF.
5. Berkomentarlah yang membangun dan bermanfaat untuk orang lain ya :-)
6. JANGAN MENCANTUMKAN NOMOR TELEPON ATAU SEJENISNYA DI DALAM KOMENTAR. UNTUK MENGHINDARI PENYALAHGUNAAN DARI PIHAK LAIN.
7. MOHON UNTUK TIDAK KOMENTAR YANG MENYESATKAN!

Terimakasih atas kerjasamanya demi memajukan website ini,