Selasa, 20 Agustus 2019

Persyaratan Membuat NPWP Pribadi Dan Karyawan

Persyaratan Membuat NPWP - Ada rencana mau buat NPWP? Atau mau buatkan NPWP untuk karyawannya? Kalian perlu siapkan beberapa persyaratan membuat NPWP terlebih dahulu, agar nanti proses membuat NPWP di kantor KKP atau secara online berjalan dengan mulus.

Posisikan dulu diri kalian sebagai apa dari beberapa kriteria calon wajib pajak berikut ini. Karena syarat membuat NPWP berbeda untuk masing-masing kriteria.
  1. Orang pribadi yang tidak menjalankan usaha.
  2. Orang pribadi yang menjalankan usaha.
  3. Orang probadi sebagai wanita kawin yang ingin hak dan kewajiban pajaknya terpisah dari suami.
  4. Orang pribadi sebagai karyawan.

Setiap posisi tersebut ada persyaratannya masing-masing.

Persyaratan Membuat NPWP Pribadi Dan Karyawan

Secara lengkap persyaratan membuat NPWP untuk masing-masing kriteria di atas dapat kalian simak di bawah ini.

Syarat Membuat NPWP untuk Orang Pribadi Yang Tidak Menjalankan Usaha

Bagi kalian yang tidak menjalankan usaha dan ingin menjadi wajib pajak dengan segala hak dan kewajibannya dapat mendaftarkan diri. Persyaratan membuat NPWP yang perlu kamu siapkan terlebih dahulu yaitu:
  1. Fotokopi dan asli e-KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Fotokopi dan asli Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.

Jika persyaratan itu sudah ada, silahkan datang ke KPP terdekat untuk melakukan perdaftaran.
Persyaratan Membuat NPWP Pribadi Dan Karyawan

Persyaratan Membuat NPWP untuk Orang Pribadi Yang Menjalankan Usaha

Jika kalian adalah seorang wirausaha dan ingin memiliki NPWP, maka harus menyediakan beberapa persyaratan yang berhubungan dengan usaha kalian. Persyaratan membuat NPWP untuk wirausaha adalah:
  1. Fotokopi dan asli e-KTP bagi WNI.
  2. Fotokopi dan asli Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA yang tinggal di Indonesia.
  3. Fotokopi ijin usaha yang telah diterbitkan oleh instansi yang berwenang, atau surat keterangan kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa.
  4. Fotokopi lembar tagihan rekening listrik tempat usaha.
  5. Surat pernyataan bermaterai bahwa wajib pajak benar-benar menjalankan usaha tersebut.

Persyaratan membuat NPWP untuk wirausaha ini wajib disiapkan agar proses pembuatan NPWP berjalan dengan lancar.

Persyaratan Membuat NPWP untuk Orang Pribadi Sebagai Karyawan

Untuk kriteria ini biasanya karyawan tidak perlu mendaftarkan diri secara mandiri, karena proses pendaftaran sebagai wajib pajak sudah diurus oleh perusahaan tempat bekerja.

Tetapi tidak ada salahnya jika ingin mengetahui persyaratan membuat NPWP sebagai karyawan.
  1. Syarat yang perlu disiapkan antara lain:
  2. Fotokopi e-KTP bagi WNI.
  3. Fotokopi paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
  4. Fotokopi surat keterangan bekerja dari perusahaan. Dan untuk PNS menggunakan Surat Keputusan (SK).
  5. Formulir perdaftaran yang sudah diisi sesuai data diri calon wajib pajak.

Biasanya persyaratan ini sudah disiapkan dan diurus oleh bagian administrasi perusahaan.

Persyaratan Membuat NPWP untuk Orang Wanita Yang Sudah Menikah

Bagi kalian para wanita yang sudah menikah dan ingin memiliki NPWP terpisah dari suami bisa mendaftarkan diri ke KPP terdekat dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
  1. Fotokopi e-KTP bagi WNI.
  2. Fotokopi Parpor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
  3. Fotokopi kartu NPWP milik suami.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  5. Fotokopi dokumen perpajakan luar negeri jika suami WNA.
  6. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki hak dan kewajibab perpajakan terpisah.

Memang agak banyak syarat membuat NPWP bagi wanita yang ingin memiliki NPWP terpisah dengan suami. Tetapi untuk menyiapkan syarat-syarat tersebut cukup mudah kok.

Jika syarat membuat NPWP pribadi dan syarat membuat NPWP karyawan sudah siap, kalian bisa langsung datang ke kantor KPP terdekat untuk mendaftar atau kalian juga dapat mendaftar NPWP secara online.

Semoga informasi ini bermanfaat untuk kalian.

Belum ada Komentar untuk "Persyaratan Membuat NPWP Pribadi Dan Karyawan"

Posting Komentar

Terimakasih telah berkunjung dan berikut ini ketentuan komentar yang diperbolehkan :

1. Berkomentar dengan bahasa yang sopan dan tidak SARA.
2. Berkomentar sesuai dengan topik artikel.
3. TIDAK BOLEH memasukkan LINK AKTIF. Karena akan otomatis terhapus komentarnya.
4. Jika ingin menambahkan LINK silahkan masukkan ke dalam bagian URL atau menyertakan ke dalam komentar dengan sifat TIDAK AKTIF.
5. Berkomentarlah yang membangun dan bermanfaat untuk orang lain ya :-)
6. JANGAN MENCANTUMKAN NOMOR TELEPON ATAU SEJENISNYA DI DALAM KOMENTAR. UNTUK MENGHINDARI PENYALAHGUNAAN DARI PIHAK LAIN.
7. MOHON UNTUK TIDAK KOMENTAR YANG MENYESATKAN!

Terimakasih atas kerjasamanya demi memajukan website ini,