Selasa, 08 Oktober 2019

Syarat Membuat SKCK Melalui Jalur Offline dan Online

Syarat Membuat SKCK - Mengurus sebuah dokumen ke lembaga resmi pasti memerlukan beberapa persyaratan yang harus disiapkan oleh pemohon. Persyaratan tersebut akan digunakan oleh lembaga terkait untuk validasi legalitas identitas kalian. Jadi persyaratan perlu disiapkan secara sebenar-benarnya data sesuai dengan identitas kalian.

Sama seperti itu juga, pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih familier kita dengan dengan sebutan SKCK juga memerlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon.

Syarat Membuat SKCK Online dan Offline

Sebelum berjalan menuju kantor Polsek/Polres di Kecamatan/Kota/Kabupaten tempat kelahiran, sebaiknya kalian cek dulu kelengkapan syarat membuat SKCK yang telah disiapkan. Jangan sampai ada yang ketinggalan atau malah belum disiapkan.

Secara umum, persyaratan yang perlu kamu persiapkan sejak dini adalah:
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2 lembar.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Akta Kelahiran
  4. Fotokopi Ijazah Terakhir.
  5. Pas foto ukuran 4×6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
  6. Pas foto ukuran 3×4 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.

Ketika ingin mengajukan permohonan pembuatan SKCK, kalian terlebih dahulu harus mengurus surat pengantar mulai dari tingkat Kelurahan sampai dengan tingkat Polsek. Saat mengurus surat pengantar di Kantor Kelurahan dan Kantor Polsek, sebaiknya kalian sudah membawa persyaratan awal di atas.

Sebenarnya saat ini ada dua jalur untuk membuat SKCK, yaitu melalui jalur manual (offline) dengan datang langsung ke kantor Polsek/Polres/Polda/Mabes dan melalui jalur online dengan mengakses halaman website registrasi yang telah disiapkan oleh Polri.

Setiap jalur memiliki syarat masing-masing. Jika kalian belum tahu persyaratan membuat SKCK dari masing-masing jalur, kalian bisa lihat di bawah ini.
Syarat Membuat SKCK Melalui Jalur Offline dan Online

Syarat Membuat SKCK Offline

Membuat SKCK melalui jalur offline merupakan cara lama dan masih bertahan sampai dengan sekarang. Cara mutlaknya, kalian harus datang ke kantor Polsek/Polres/Polda/Mabes dengan membawa persyaratan membuat SKCK yang telah ditentukan. Persyaratannya yaitu:
  1. Surat pengantar pembuatan SKCK dari Kelurahan dan Polsek.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2 lembar.
  3. Fotokopi PASSPOR jika akan menggunakan SKCK keluar negeri.
  4. Fotokopi identitas lain jika kalian masih belum memiliki KTP karena belum cukup umur.
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  6. Fotokopi Akta Kelahiran
  7. Fotokopi Ijazah Terakhir.
  8. Pas foto ukuran 4×6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.

Jika seluruh syarat membuat SKCK telah disiapkan, kalian bisa langsung datang ke Kantor Polsek/Polres Kecamatan/Kota/Kabupaten tempat kelahiran kalian. Pilihlah waktu yang tepat untuk datang, karena pemohon tidak hanya kamu saja, melainkan puluhan bahkan ratusan orang. Jadi, usahakan datang lebih dan jangan datang pada waktu jam istirahat. Loket pelayanan biasanya dibuka pada jam 08.30 - 11.00 dan 13.00 - 15.00.

Syarat Membuat SKCK Online

Jika kalian kebetulan berada di luar kota/kabupaten tempat kelahiran, tidak perlu bingung. Karena membuat SKCK sekarang bisa dengan cara online. Polri telah menyiapkan sebuah situs registrasi permohonan SKCK secara online. Tetapi proses ini hanya sebatas registrasi, untuk pengambilan sidik jari kalian tetap harus datang ke kantor kepolisian.

Lokasi kantor kepolisian untuk rekam sidik jari bisa kalian pilih sendiri saat pendaftaran melalui website tersebut.

Syarat membuat SKCK yang perlu kalian siapkan untuk dapat mengajukan pembuatan SKCK secara online ini adalah sebagai berikut:
  1. Scan PASSPOR (untuk keperluan keluar negeri)
  2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Scan Kartu Keluarga (KK)
  4. Scan Akte Lahir / Ijasah
  5. Scan kartu identitas lain jika kalian masih belum memiliki KTP karena belum cukup umur.
  6. Scan Pas foto berukuran 4 X 6 sebanyak 6 lembar (latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka secara utuh saat memakai atau tidak memakai jilbab).

Setelah persyaratan membuat SKCK online tersebut siap dan dikumpulkan dalam satu folder agar mudah mencari, silahkan akses website Registrasi SKCK Online POLRI untuk memulai proses pendaftaran pembuatan SKCK secara online.

Untuk langkah-langkah dalam membuat SKCK secara online ini akan kami bahas dalam artikel yang berbeda.

Demikian informasi kali ini tentang Persyaratan Membuat SKCK secara Offline dan Online. Semoga bermanfaat!

Belum ada Komentar untuk "Syarat Membuat SKCK Melalui Jalur Offline dan Online"

Posting Komentar

Terimakasih telah berkunjung dan berikut ini ketentuan komentar yang diperbolehkan :

1. Berkomentar dengan bahasa yang sopan dan tidak SARA.
2. Berkomentar sesuai dengan topik artikel.
3. TIDAK BOLEH memasukkan LINK AKTIF. Karena akan otomatis terhapus komentarnya.
4. Jika ingin menambahkan LINK silahkan masukkan ke dalam bagian URL atau menyertakan ke dalam komentar dengan sifat TIDAK AKTIF.
5. Berkomentarlah yang membangun dan bermanfaat untuk orang lain ya :-)
6. JANGAN MENCANTUMKAN NOMOR TELEPON ATAU SEJENISNYA DI DALAM KOMENTAR. UNTUK MENGHINDARI PENYALAHGUNAAN DARI PIHAK LAIN.
7. MOHON UNTUK TIDAK KOMENTAR YANG MENYESATKAN!

Terimakasih atas kerjasamanya demi memajukan website ini,